Sabtu, 03 Desember 2011

Khutbah Jumat Bulan Muharam

Muharram Bulan Mulia, Asyuro Hari Istimewa
الحمد لله الذى جعل شهر المحرم أول السنين والشهور, أحمده سبحانه وتعالى حمد عبد شكور , وأشهد أن لااله الاالله وحده لاشريك له شهادة تكون لنا ذخرا عند عزيز الغفور, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله أرسله رحمة للعالمين. اللهم صل وسلم وبارك على عبدك ورسولك النبي الأمي سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وعلى جميع الانبياء والمرسلين واتبعهم اجمعين عدد ما بين السموات والأرضين – أما بعد 
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Marilah kita bersama-sama tingkatkan ketaqwaan kita kepada Allah. Bersyukurlah bahwa kita semua masih diberi umur panjang menikmati tahun baru Islam. Tak terasa tahun telah berganti, umur telah bertambah, sudahkah semua it kita sertai dengan tambahnya iman dan taqwa? Bukankah Allah telah menambahkan umur dalam hidup kita? Mengapa kita tidak menambah keta’atan kepadanya?Jama’ah Jum'ah yang berbahagia
Ingatkah kita pada suatu hari di Empat Belas Abad yang lalu ketika Rasulullah saw melakukan perjalanan berat dari Makkah menuju Madinah. Di atas punggung onta, mendaki gunung berbatu, menuruni lembah dipanggang di bawah ganasnya terik matahari padang pasir. Medan yang berat menjadi tambah berat ketika harus menghindar kejaran kaum kafir Quraisy. Berjalan dengan penuh kewaspadaan dan kehati-hatian. Hanya dengan niat dan keyakinan yang teguhlah Rasulullah saw berhasil akhirnya sampai pula di kota Madinah. Madinah menjadi pelabuhan dakwah Rasulullah saw yang menghantarkan kejayaan Islam. Dari Madinahlah Islam melebarkan sayapnya hingga ke pelosok-penjuru bumi. Ke Asia menembus lautan, mengarungi benua dan menaklukkan Alam. Semua itu Rasulullah saw lakukan demi syiar Islam, hingga kita manusia Nusantara dapat menikmati manisnya iman kepad-Nya. itulah salah satu hikmah hijrahnya Rasulullah saw. Begitu agungnya hikmah di balik hijrah Rasulullah saw, sehingga Umar bin Khattab ra. bersama-bersepakat dengan para sahabat me’monumen’kan hijirah Rasulullah saw dalam bentuk penanggalan dalam Islam.
Jama’ah yang dimulikan Allah
Marilah kita bersama-sama berhijrah, berpindah dan berusaha berubah menuju kebaikan, atau menuju yang lebih baik.. Karena sesungguhnya umur kita semakin menipis, jatah umur kita semakin menyempit. Alangkah baiknya jika kita segera melangkah meninggalkan segala yang buruk dan menggantinya dengan hal yang lebih bermakna. Sudahkah kita memenuhi tabungan amal kita dengan amal yang shaleh. Padahal umur kita semakin hari semakin berkurang. Seperti yang termaktub dalam hadits:
طوبى لمن طال عمره وحسن عمله (رواه الطبرانى عن عبدالله بن يسر)
Artinya: Sungguh berbahagia bagi orang yang panjang usianya dan baik amal perbuatannya (HR. Thabrani)
Memang dalam sejarah tercatat bahwa secara fisik Rasulullah saw hanya sekali melaksanakan hijrah. Akan tetapi hijrah itu harus kita maknai secara dinamis. Bahwa pergerakan dan perubahan tidak cukup dilaksanakan sekali seumur hidup. Jikalau dalam taraf tertentu kita telah merasa sudah baik, maka hendaklah terus berubah menuju ke yang lebih baik. Dan begitulah seterusnya.
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Bulan Muharram dalam tradisi Islam memiliki makna yang dalam dan sejarah yang panjang. Diantara kelebihan bulam Muharram terletak pada hari ‘asyura’ atau hari kesepuluh pada bulan Muharram. Karena pada hari ‘asyura’ itulah (seperti yang termaktub dalam I’anatut Thalibin) Allah untuk pertama kali menciptakan dunia, dan pada hari yang sama pula Allah akan mengakhiri kehidupan di dunia (qiyamat). Pada hari ‘asyura’ pula Allah mencipta Lauh Mahfudh dan Qalam, menurunkan hujan untuk pertama kalinya, menurunkan rahmat di atas bumi. Dan pada hari ‘asyura’ itu Allah mengangkat Nabi Isa as. ke atas langit. Dan pada hari ‘asyura’ itulah Nabi Nuh as. turun dari kapal setelah berlayar karena banjir bandang. Sesampainya di daratan Nabi Nuh as. bertanya kepada pada umatnya “masihkah ada bekal pelayaran yang tersisa untuk dimakan?” kemudian mereka menjawab “masih ya Nabi” Kemudian Nabi Nuh memerintahkan untuk mengaduk sisa-sisa makanan itu menjadi adonan bubur, dan disedekahkan ke semua orang. Karena itulah kita mengenal bubur suro. Yaitu bubur yang dibikin untuk menghormati hari ‘asyuro’ yang diterjemahkan dalam bahasa kita menjadi bubur untuk selametan.
Bubur suro merupakan pengejawentahan rasa syukur manusia atas keselamatan yang Selma ini diberikan oleh Allah swt. Namun dibalik itu bubur suro (jawa) selain simbol dari keselamatan juga pengabadian atas kemenangan Nabi Musa as, dan hancurnya bala Fir’aun. Oleh karena itu barang siapa berpuasa dihari ‘asyura’ seperti berpuasa selama satu tahun penuh, karena puasa di hari ‘asyura’ seperti puasanya para Nabi. Intinya hari ‘syura’ adalah hari istimewa. Banyak keistimewaan yang diberikan oleh Allah pada hari ini diantaranya adalah pelipat gandaan pahala bagi yang melaksanakan ibadah pada hari itu. Hari ini adalah hari kasih sayang, dianjurkan oleh semua muslim untuk melaksanakan kebaikan, menambah pundi-pundi pahala dengan bersilaturrahim, beribadah, dan banyak sedekah terutama bersedekah kepada anak yatim-piatu.
Hadirin Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Bubur suro, baik yang dituangkan oleh Nabi Nuh as. maupun yang dimasak oleh para nenek dan ibu kita, bukanlah satu-satunya bentuk sedekah yang harus kita laksanakan pada bulan ini. Bubur itu hanyalah perlambang bahwa bulan Muharram, awal tahun baru Hijrah merupakan momentum untuk memperkokoh persaudaraan. Karena sejatinya bubur suro yang telah dimasak tak mungkin disembunyikan, pastilah untuk dihidangkan. Ada baiknya hidangan itu kita bagikan kepada tetangga dan sanak keluarga. Sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang diberikan-Nya. Nikmat umur terutama. Jika demikian logikanya, maka bubur itu bisa diganti dengan parcel berisi buah-buahan, atau serantang maknan, atau beberapa tusuk sate maupun iga bakar. Karena subtansinya adalah bersilaturrahmi membagi rasa sukur kepada sesama. Bukan bersilaturrahmi melalui pesan singkat yang dikirim dengan menebus pulsa. Bukan itu…!
Akhirnya, saya ucapkan selamat tahun baru, semoga hari ini lebih baik dari hari kemaren, dan pastikanlah esok lebih baik dari hari ini…amien
جعلنا الله واياكم من الفائزين الامنين, وأدخلناواياكم فى عباده الصالحين. أعوذ بالله من الشيطان الرجيم. وإذ أخذنا ميثاق بني إسرائيل لا تعبدون إلا الله وبالوالدين إحسانا وذي القربى واليتامى والمساكين وقولوا للناس حسنا وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة ثم توليتم إلا قليلا منكم وأنتم معرضون.
بَارَكَ الله لِى وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِى وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذْكُرَ الْحَكِيْمَ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَاِنَّهُ هُوَالسَّمِيْعُ العَلِيْمُ, وَأَقُوْلُ قَوْلى هَذَا فَاسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم
(dari situs PBNU)

Kamis, 13 Januari 2011

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati


Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:
وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى
Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)
Juga hadits Nabi MUhammad SAW:
اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.
Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :
وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن
Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)
Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.
وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ
Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ
Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).
Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.
Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.
Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.
Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:
عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ
Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.
Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.
KH Nuril Huda
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)

Bolehkah Mengasuransikan Harta dan Jiwa?

Asuransi adalah suatu akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan sejumlah harta kepada nasabah atau kliennya (muamman) ketika terjadi musibah seperti kecelakaan, kebakaran atau lainnya sebagaimana disepakati dalam akad (transaksi). Dalam akad asuransi, nasabah membayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan kepada perusahaan asuransi di saat hidupnya. Sementara Perusahaan pada saatnya akan memberikan imbalan berupa uang atau ganti rugi barang.
Singkatnya, asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Forum Bahtsul Masa’il (BM) pada Muktamar Ke-14 Nahdlatul Ulama di Magelang pada 14 Jumadil Ula 1358 H atau 1 Juli 1939 M mengharamkan akad asuransi tersebut, baik dalam bentuk harta maupun jiwa.
Asuransi rumah, misalnya, disepakati merupakan transaksi judi. Para ulama mengambil keterangan dari Kitab al-Nahdlatul Islamiyah, halaman 471-472, bahwa asuransi menyerupai pemberian kupon “Ya Nashib..!” dimana seseorang yang membelinya selama hidupnya menunggu tanpa memperoleh kemenangan.
Nasabah dijanjikan memperolah jaminan rumah jika terbakar. Jaminan ini memang disukai barangkali karena bila pemiliknya meningal atau terjadi kebakaran pada rumahnya maka ia memperoleh uang sebesar jaminan yang telah ditetapkan. Sementara selama menempati rumah tersebut ia harus membayar premi yang ditetapkan pihak perusahaan asuransi. Dikatakan, itu jelas merupakan judi murni karena dua pihak yang telah melakukan transaksi pada dasarnya masing-masing tidak mengetahui siapakah diantara mereka yang memeperoleh keuntungan, sampai uang yang disepakati oleh keduanya diberikan.
Mengingat akad asuransi sudah mulai membudaya, pada Konferensi Besar Pengurus Syuriah NU ke-1 di Jakarta, 21-25 Syawal 1379 H 18-22 April 1960, ditegaskan kembali keharaman akad asuransi tersebut, terutama berkenaan dengan jiwa.
Majelis Musyawarah memutuskan seperti yang sudah diputuskan oleh Muktamar NU ke-14, yakni mengasuransikan jiwa atau lainnya di kantor asuransi itu haram hukumnya, karena termasuk judi. Para ulama mengambil ibarat dari Syeikh Bakhit, seorang Mufti Mesir, dalam Ahkamul Fuqaha II , yang sempat diterbitkan dalam majalah Nurul Islam, Nomor VI, Jilid I halaman 367 berikut ini:
Asuransi jiwa itu jauh dari akal sehat dan menimbulkan kekaguman yang hebat. Tidak ada perusakan yang mampu memperpanjang umur dan menjauhkan takdir. Ia hanya memberikan iming-iming dengan keamanan serupa dengan yang dilakukan oleh para Dajjal. Para petugas mereka akan berkata kepada Anda sama seperti penyataan yang telah disebutkan dalam pembahasan tentang asuransi harta benda atau pernyataan yang sejenisnya. Ia akan berkata:
“Sesungguhnya ketika aku membayar satu premi, jika aku mendadak meninggal, maka aku berhak atas warisanku yang telah aku jaminkan ketika aku masih hidup. Dan itu berarti membantu meringankan kepada ahli waris setelah kepergianku. Dan jika aku tetap hidup dalam tempo yang telah ditetapkan maka aku berhak memperoleh kembali semua yang telah dibayarkan beserta keuntungannya. Dengan demikian, maka aku beruntung dalam dua hal tersebut (mati dan hidup).”
“Demikian halnya perusahaan asuransi berhak mengelola keuangan yang dihimpun dariku dan dari orang lain sehingga menjadi modal yang besar sebagaimana yang Anda lihat berbentuk proyek-proyek niaga. Risiko kerugian sangat sedikit; karena masing-masing orang sangat menjaga hidup dan hartanya, dan akan berusaha semampunya. Masing-masing akan berkarya bagi kepentingan dirinya, sehingga masing-masing pihak beruntung.”
Para ulama menyatakan bahwa setiap yang diucapkan dalam akad asuransi mengandung klaim denda terhadap satu pihak secara wajib tanpa suatu kepastian mengenai pengganti yang sepadan. Padahal dalam Islam hendaknya ada kesesuaian pengganti dari masing-masing pihak yang bertransaksi agar dapat mewujudkan keadilan, walaupun itu relatif. Jika salah satu pihak saja yang me!akukan klaim denda wajib tanpa memberikan keuntungan kepada yang lain maka tidak ada keadilan di sini, dan itu merupakan judi.
Sesungguhnya salah satu diantara mereka, entah pihak perusahaan asuransi atau nasabah, mempunyai keinginan untuk menundukkan orang lain. Para ulama menilai akad asuransi lebih besar bahayanya dari pada manfaatnya.
Mengutip Syeikh Bakhit, dikatakan, perundang-undangan Allah SWT yang benar itu mesti berpedoman pada adanya keseimbangan antara manfaat dan mudharat. Jika manfaamya lebih besar, maka Allah akan menghalalkannya. Sedangkan jika maharatnya lebih besar, maka Allah akan mengharamkannya.
Baru pada Munas Alim Ulama Lampung, 1992, asuransi harta (kerugian) dan jiwa diperbolehkan, itu pun dengan syarat yang sangat ketat. Asuransi kerugian hanya diperbolehkan bagi obyek-obyek yang menjadi agunan bank; dan atau ketika asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari karena terkait oleh ketentuan-ketentuan pemerintah, seperti asuransi untuk barang-barang yang diimpor dan diekspor.
Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan bahwa asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan). Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Sementara pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam.
Pada Munas yang sama para ulama secara mutlak membolehkan praktik ”asuransi sosial” dalam pengertian asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah, seperti asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja), asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI. Asuransi sosial dapat bersifat asuransi kerugian (harta) dan asuransi jiwa. (A Khoirul Anam)